🏑 Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Dan Tempat

pidana Dengan mengetahui sejarah hukum pidana terlebih dahulu, maka pegiat hukum pidana akan mengerti alur dan pemikiran hukum pidana itu diterapkan di Indonesia. Hukum Pidana mulai diterapkan di bumi nusantara (Indonesia) oleh bangsa Belanda pada tahun 1915, namun mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Berlakunya hukum pidana c Teori Akibat Menurut teori ini, maka yang menjadi locus delicti adalah tempat munculnya akibat dari tindak pidana yang dilakukan.7 d) Teori banyak (semua) tempat dan waktu Jadi menurut teori ini, baik dari tempat secara fisik seseorang melakukan delik, tempat alat itu berfungsi maupun tempat akibat langsung dari tindak 6 Sudarto, Hukum HukumMenurut Tempat Berlaku. Pembagian hukum menurut tempat berlakunya ada tiga jenis yakni hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing. Berikut penjelasan lengkapnya : Hukum nasional. merupakan jenis hukum yang berlakunya di negara-negara tertentu. Hukum nasional wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga negara dari masing-masing negara. balighdan berakal. Hukum positif adalah salah satu bagian hukum, ditinjau menurut waktu berlakunya.3 Hukum positif atau bisa dikenal dengan istilah Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah 1 Said Aqil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial (Jakarta: Penamadani, 2005), h. 6. Hukumpidana ialah hukum yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dilarang dalam suatu hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Menurutteori ini locus delicti ditentukan karena adanya akibat yang muncul dari perbuatan yang telah terjadi atau ditentukan menurut dimana akibat yang muncul terjadi setelah terjadinya tindak pidana tersebut. Selain adanya istilah Locus Delicti, ada juga istilah Tempus delicti. Tempus delicti berasal dari kata Tempo yang berarti waktu dan TempatDan Waktu Tindak Pidana. Aturan mengenai tempat kejadian dan waktu terjadinya tindak pidana tidak diatur dengan tegas di dalam undang-undang. Tempat dan waktu tindak pidana disinggung dalam pasal 121 dan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang masing-masing berbunyi : "Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya Pidanamati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Pasal 12 (1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling TeoriPemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana), Jakarta: Raja Grafindo Persada, Hlm. 79. Bersifat melawan hukum Menurut R. Tresna tindak pidana terdiri dari unsur-unsur yaitu sebagai berikut:12 1) Perbuatan/rangkaian perbuatan 17 Romli Atsasmita, 2001, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, Hlm 64 AsasUniversal. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh Hukum Internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 9 KUHP "Berlakunya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan, yang diakui dalam hubungan antar negara". Asasasas tersebut berkaitan dengan Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu, Berlakunya Hukum Pidana terkait dengan Tempat dan Orang, dan Tempat dan Waktu Tindak Pidana. Mari kita uraikan satu persatu; a. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (tempus delictie) Dalam undang-undang hukum pidana tidak dijelaskan secara rinci mengenai asas tempus Akantetapi dalam hukum pidana ketiga asas tersebut cukup hanya menjadi dua asas, yaitu berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat dan waktu saja. Hal ini disebabkan untuk lebih mudah menghadapi masalah lain di bidang hukum pidana yang sering dicampur adukan yaitu tentang ajaran mengenai tempat dan waktu terjadinya delik/perbuatan pidana. qjGV8.

berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat